PENGUMUMAN
PT. BPR TATAARTA SWADAYA Selaku pemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama akan melaksanakan lelang eksekusi Pasal 6 undang-undang Hak Tanggungan dengan perantara kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Metro, atas objek sebagai berikut :
- Sebidang Tanah pekarangan seluas 205M2 atas nama Suharni yang terletak di Desa Rukti Basuki kecamatan Rumbia sesuai dengan SHM No.113 (diatasnya berdiri Rumah dan Bangunan)
atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
Info Lebih Lanjut Hubungi :
Onik - 0821 8388 2326
Mansur - 0857 0946 2690